Susaningtyas: Institusi Militer dan Prajurit Perlu Manfaatkan Medsos untuk Bangun Institution Branding
Buku panduan ini berisi regulasi, aturan, dan batasan, serta pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial, termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara.
Regulasi tersebut, perlu memuat adanya kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akun media sosial institusi, prajurit dan keluarganya sebagai upaya monitoring dalam mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI di mata publik yang dapat menurunkan kredibilitas dan trust publik terhadap TNI.
“Selain itu, mengingat besarnya audience dan perbedaan karakteristik media sosial, maka strategi komunikasi yang dilakukan perlu dirumuskan secara tepat, efektif dan efisien. Untuk itu, adanya pendidikan serta pelatihan yang proper bagi humas/PR institusi, serta sosialisasi bagi prajurit mutlak dibutuhkan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh