Syafruddin Temenggung Keluar Rutan KPK, Pamer Buku dan Ucapkan Syukur
”Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006,” kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Editor: Zen Teguh