Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Prosedurnya, Perhatikan Alurnya
1. Fotokopi KTP masing-masing pekerja
2. Surat izin usaha dari kelurahan setempat
3. Fotokopi KK atau Kartu Keluarga masing-masing
4. Pas foto warna masing-masing pekerja sebanyak 1 lembar ukuran 2×3
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pekerja atau karyawan yang akan didaftarkan.
3. Pas foto warna masing-masing pekerja atau karyawan sebanyak 1 lembar ukuran 2×3
4. Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
1. Pertama-tama, buka peramban pada gawai atau perangkat komputer
2. Lalu, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Temukan menu Daftarkan Saya di pojok kanan atas laman BPJS Ketenagakerjaan
4. Kemudian, pilih menu Individu (Pekerja BPU)
5. Isilah informasi mengenai Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran
6. Proses pendaftaran secara online telah dilakukan
7. Lalu, peserta dapat membawa dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Itulah syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan prosedurnya. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi