Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP, Lengkap dengan Tahapannya
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara pindah alamat KTP ini perlu disimak bagi warga ingin yang berpindah tempat tinggal. Pindah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan proses administrasi yang penting bagi penduduk yang pindah ke wilayah lain.
Proses ini diatur oleh pemerintah untuk memastikan data kependudukan tetap akurat. Berikut adalah syarat dan cara melakukan pindah alamat pada KTP seperti yang diatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):
Untuk mengurus pindah alamat KTP, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat pengantar RT dan RW
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan Disdukcapil di wilayah tempat tinggal asal
5. Surat keterangan domisili dari tempat tinggal baru (jika diperlukan)
6. Pas foto (jika diminta)
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pindah alamat pada KTP:
1. Mengurus Surat Pengantar RT/RW
Datangi Ketua RT dan RW di tempat tinggal lama. Minta surat pengantar untuk keperluan pindah alamat.
2. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Disdukcapil
Bawa dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK dan surat pengantar RT/RW) ke Disdukcapil tempat tinggal asal. Ajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).