Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru jadi informasi yang perlu untuk diketahui. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan untuk melamar di berbagai institusi.
Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning.
Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP.
Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran? Berikut ini iNews.id akan berikan ulasan tersebut secara lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (02/10/2023).
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang disediakan sehingga pemegang kartu disarankan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat.
Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu juga sangat singkat, yakni kurang lebih 5 menit. Adapun cara perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan layanan:
Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut tata caranya:
- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP
- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1
- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas
- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak
- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja
- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning
- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar
- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Kemudian, klik Masuk Sekarang
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada
- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar
- Data akan tersimpan di Disnaker
- Pencari kerja dapat mencetak kartu kuning dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili KTP secara langsung
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!
Editor: Komaruddin Bagja