Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023

Senin, 23 Oktober 2023 - 11:36:00 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning secara online (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu kuning secara online penting diketahui setiap orang. Khususnya, mereka para pencari kerja yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat diterima.

Kartu kuning atau disebut juga AK1 merupakan salah satu alat pendataan yang digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat para pencari kerja. Informasi yang dicantumkan dalam kartu kuning mencangkup nama, NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan terakhir yang berguna bagi pencari kerja.

Apakah Kartu Kuning Bisa Dibuat Online?

Melansir laman resmi pemerintahan indonesia.go.id, kartu kuning bisa dibuat secara online atau mandiri.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  • 1. Kunjungi situs resmi Disnaker di alamat http://infokerja.naker.go.id.

  • 2. Klik opsi “Daftar”.

  • 3. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, User ID, dan password. 

  • 4. Isi informasi tentang data diri, riwayat pekerjaan, keterampilan yang dimiliki, dan tingkat pendidikan.

  • 5. Unggah foto resmi berukuran 3x4.

  • 6. Setelah selesai mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan" atau "Save".

  • 7. Semua data yang diisi telah tersimpan di database Disnaker.

  • 8. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk proses verifikasi dan legalisasi.

  • 9. Jika kartu kuning Anda telah selesai dibuat dan dilegalisasi, pastikan untuk membuat fotokopi sesuai yang Anda perlukan. Kartu kuning ini dapat digunakan sebagai bukti kualifikasi Anda dalam mencari pekerjaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut