Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:48:00 WIB
Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

B. Syarat SKCK untuk Keperluan Luar Negeri (di Polda/Mabes Polri):

Digunakan untuk keperluan seperti visa, studi, atau bekerja di luar negeri.

1. Semua dokumen yang disebutkan di atas

2. Fotokopi paspor

3. Surat permohonan dari instansi/lembaga (jika ada)

Cara Membuat SKCK

Pertama, datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai kebutuhan. Bisa juga mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut