Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:34:00 WIB
Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo
Syarat pemakzulan bupati. Bupati Pati Sudewo meminta warganya tidak terprovokasi isu pemakzulan saat aksi demonstrasi 13 Agustus besok. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan setelah wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo. Polemik ini mengingatkan publik bahwa pemakzulan kepala daerah bukan sekadar isu politik, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dan proses formal yang panjang. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara untuk melepaskan jabatan. Istilah ini kerap disandingkan dengan kata impeachment yang umumnya digunakan untuk jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” sebenarnya tidak digunakan secara formal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memakai istilah “pemberhentian” kepala daerah. Pemakzulan masuk dalam kategori pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, yang diatur di Paragraf 5 Pasal 78 UU tersebut.

Dilansir dari jurnal ilmiah karya Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), berikut penjelasan mengenai syarat pemakzulan bupati:

Syarat pemakzulan bupati 

Dasar Hukum: Sembilan Alasan Pemberhentian Bupati

Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat berhenti karena:

  • Meninggal dunia,
  • Permintaan sendiri,
  • Diberhentikan.


Untuk kategori diberhentikan, ada sembilan alasan:

  • Berakhir masa jabatan,
  • Berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Tidak melaksanakan kewajiban,
  • Melanggar larangan,
  • Melakukan perbuatan tercela,
  • Merangkap jabatan terlarang,
  • Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan,
  • Mendapat sanksi pemberhentian sebelumnya.

Dalam praktiknya, untuk konteks lokal seperti pemakzulan bupati, alasan yang paling sering digunakan DPRD hanya empat: pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan melakukan perbuatan tercela.


Proses Pemakzulan Menurut UU 23/2014 dan Pasal 80

Mekanisme pemakzulan bupati tidak sederhana. Ada tiga tahap utama:

1. Pendapat DPRD

DPRD harus memutuskan dalam Rapat Paripurna bahwa bupati melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran lain yang diatur undang-undang. Keputusan ini hanya sah jika dihadiri minimal ¾ anggota DPRD dan disetujui minimal ⅔ anggota yang hadir.

 Nuansa politis sangat kental di tahap ini. Jika hubungan bupati dengan mayoritas DPRD baik, pemakzulan bisa saja kandas meskipun ada pelanggaran. Sebaliknya, jika hubungan buruk, proses bisa mulus berjalan.


2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA)

 DPRD mengajukan pendapat tersebut ke MA untuk diperiksa dan diputus dalam waktu 30 hari. Putusan MA bersifat final dan menjadi dasar langkah berikutnya.


Usulan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri
 

Jika MA memutuskan terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri. Presiden wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usul.
 Jika DPRD tidak mengusulkan dalam 14 hari sejak putusan MA, Mendagri bisa langsung mengajukan pemberhentian ke Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut