Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang secara online melalui laman resmi Polri.
Berikut syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon.
Persyaratan dokumen untuk perpanjang SKCK 2023 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir (jika tidak ada akta kelahiran).
4. Membawa pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:
1. Datang ke kantor kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Pergilah ke loket pelayanan SKCK.
3. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin memperpanjang SKCK.
4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi. Jika dokumen lengkap, proses perpanjangan SKCK akan segera dilakukan. Jika dokumen kurang lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen tersebut kepada Anda.
5. Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari.
6. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
7. SKCK yang sudah diperpanjang akan diterbitkan.
8. SKCK yang sudah diperpanjang akan diserahkan kepada pemohon.
Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini harus disetorkan ke kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, biayanya sama.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara memperpanjang SKCK 2023. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK.
Editor: Komaruddin Bagja