SYL Bacakan Pleidoi: Seolah Saya Manusia Rakus dan Maruk, Membunuh Karakter
SYL mengklaim, sejak awal pengusutan kasus ini sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran. Salah satunya kesan dirinya rakus dan maruk.
“Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya, dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” kata dia.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Editor: Reza Fajri