SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024). Dia menghadirkan ahli pidana.
Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan ahli yang dihadirkan hanya satu orang. Dia adalah Agus Surono dari Universitas Pancasila.
"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
SYL sebelumnya telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa pada KPK Meyer Simanjuntak keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.