Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan
Advertisement . Scroll to see content

SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:14:00 WIB
SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
SYL menghadirkan ahli pidana dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024). Dia menghadirkan ahli pidana.

Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan ahli yang dihadirkan hanya satu orang. Dia adalah Agus Surono dari Universitas Pancasila.

"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024). 

SYL sebelumnya telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.

Menurut Jaksa pada KPK Meyer Simanjuntak keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL. 

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan profil SYL. Mereka lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan. 

"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapat dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut