SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024). Dia menghadirkan ahli pidana.
Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan ahli yang dihadirkan hanya satu orang. Dia adalah Agus Surono dari Universitas Pancasila.
"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
SYL sebelumnya telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.
Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini
Menurut Jaksa pada KPK Meyer Simanjuntak keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Putri SYL Indira Chunda Nangis di Sidang, Hakim: Ndak Perlu, Ini Sudah Terjadi
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan profil SYL. Mereka lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.
Hakim Heran Cucu SYL Usaha Tambang tapi Magang di Kementan: Kok Mau Honor Tak Sebanding?
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapat dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian