SYL Kirim Surat ke Presiden Jokowi Jadi Saksi Meringankan Hari Ini, Bakal Hadir?
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi meringankan pada hari ini Senin (10/6/2024). SYL akan menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Jokowi, SYL juga mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartato dan dan Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.
"Kami sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian, dan juga Pak JK . Kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," kata pengacara SYL, Djamaluddin, Senin (10/6).
Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam persidangan, terungkap terdapat diskresi perihal kondisi tertentu saat pandemi Covid-19.
Namun Djamaluddin juga mengirimkan surat kepada pihak lain jika Presiden berhalangan hadir.
"Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan tersebut. Menurutnya, kasus yang dimaksud tidak relevan dengan Jokowi.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Hubungan Presiden dengan menteri sebatas pekerjaan dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Faieq Hidayat