SYL Sidang Perdana 28 Februari 2024 terkait Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:49:00 WIB
Dalam surat dakwaan, SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dakwaan selengkapnya akan dibacakan oleh tim jaksa KPK pada sidang perdana nanti.
Editor: Reza Fajri