Tahanan KPK Tetap Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Jika Menang Pilkada
JAKARTA, iNews.id – Pasangan petahana calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo (Sahto), dikatakan unggul dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat berdasarkan hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, status Syahri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Akankah dia tetap dilantik menjadi bupati jika nanti secara resmi dinyatakan menang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Syahri tetap akan dilantik sebagai bupati Tulungagung jika memang terpilih. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Ya (Syahri) tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Orang tersangka kan belum inkrah, tetap dilantik,” ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/6/2018).
Dia menuturkan, hasil Pilkada Tulungagung 2018 saat ini masih berdasarkan hitung cepat dan belum ada keputusan resmi dari KPU. Jika KPU telah memutuskan Syahri sebagai bupati Tulungagung terpilih, Syahri dia akan tetap dilantik namun setelah itu akan dikembalikan lagi di rumah tahanan (rutan).
“Ini kan baru sebatas ‘andai’ (Syahri menang), masih versi quick count. Andai menang setelah penetapan oleh KPU, maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati. Ini bupatinya nanti dipinjam dulu (untuk dilantik). Sesudah itu dibalikkan ke tahanan kalau misalnya masih dalam proses penahanan. Dulu sudah pernah kami (Kemendagri) lakukan seperti itu dan enggak ada masalah,” ucap Bahtiar.