Tahanan KPK Tetap Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Jika Menang Pilkada
Bahtiar mengatakan, jika ternyata pengadilan kemudian memvonis Syahri bersalah atas kasus yang menjeratnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administrasi pemerintahan dengan mengganti calon bupati terpilih tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Kalau nanti inkrah, sudah diputuskan (pengadilan), baru dilakukan tindakan adminstrasi pemerintahan. Apakah wakil bupatinya naik jadi bupati, lalu posisi wakil bupati diisi dari partai pengusung. Jadi, sudah diatur undang-undang. Dipastikan pemerintahan (di Tulungagung) tetap berjalan,” tutur Bahtiar.
KPK resmi menahan Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018). Politikus PDIP itu ditahan lantaran kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo yang bekerja sebagai kontraktor.
Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil