Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Senin, 05 April 2021 - 17:43:00 WIB
Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim
Djoko Tjandra (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap red notice dan fatwa MA.

Majelis hakim membeberkan alasan tidak mengabulkan permohonan JC Djoko Tjandra. Sebab, menurut hakim, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

"Jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. 

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Namun, syarat utama untuk mendapatkan JC yakni bukan pelaku utama.

Menurut hakim, sikap Djoko Tjandra yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar 500.000 dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut