Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Senin, 05 April 2021 - 17:43:00 WIB
Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim
Djoko Tjandra (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut hakim, sikap Djoko Tjandra yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar 500.000 dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari. Uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya, Andi Irfan Jaya. 

Penyerahan uang sendiri terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Lebih lanjut, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi dengan maksud agar nantinya Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap. 

Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut