Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Prabowo: Saya Sampaikan Penghargaan Sebesar-besarnya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dipecat usai Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Demosi

Selasa, 31 Mei 2022 - 10:09:00 WIB
Tak Dipecat usai Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Demosi
AKBP Raden Brotoseno masih aktif jadi anggota Polri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Pertimbangan Brotoseno tak dipecat karena adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap Ferdy, Senin (30/5/2022). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut