Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Kamis, 13 November 2025 - 19:45:00 WIB
Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan
Roy Suryo cs diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut