Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hadiri Pemeriksaan, Mantan Gubernur Jabar Aher Dipanggil Ulang KPK

Jumat, 20 September 2019 - 22:40:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan, Mantan Gubernur Jabar Aher Dipanggil Ulang KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9/2019). Dia seharusnya diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pria yang biasa disapa Aher itu tidak memenuhi panggilan KPK karena berada di luar negeri. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aher.

"Karena yang bersangkutan sedang di luar negeri, jadi ada pemberitahuan. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Aher hari ini seharusnya diminta keterangan untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7/2019) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

KPK telah menahan sejak Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum ditahan KPK.

KPK menduga Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut