Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Kamis, 20 November 2025 - 15:11:00 WIB
Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor
Selain dicekal ke luar negeri, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo Cs. Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut