Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
JAKARTA, iNews.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini telah diberlakukan di kedua institusi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, BNN juga telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama