Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri
Sementara, Gubernur Sulut Olly mengaku enggan melantik keduanya karena berpegang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019. Berdasarkan putusan itu Olly menilai Elly tidak bisa dilantik karena akan menjabat selama tiga periode, di mana hal tersebut melanggar undang-undang.
BACA JUGA: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Cabut 42 Izin Tambang
Sedangkan menurut putusan MK pada 2009 lalu, jabatan kepala daerah baru dihitung satu periode setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun. KPU juga diklaim sudah meloloskan Elly sebagai bupati Talaud terpilih.
Namun Olly menyatakan dirinya tak mempedulikan keputusan KPU yang menyatakan Elly menang pilkada, karena dia berpegang pada putusan MA. "Itu yang kami diskusikan. MA telah memutuskan seperti itu apakah kemudian keputusan itu diabaikan," kata dia.
Sebelumnya, pada Oktober 2019, Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Olly segera melantik Elly. Ini bukan SK pertama yang dikeluarkan Mendagri kepada Pemprov Sulut. Namun Olly tetap tidak mau melantik Elly.
Pemprov Sulut kemudian mengirim surat kepada Mendagri dan MA meminta pertimbangan kembali dalam persoalan ini. Sedangkan pihak Elly mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, yang kemudian memerintahkan mendagri menindaklanjuti perkara ini.
Editor: Rizal Bomantama