Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri

Rabu, 15 Januari 2020 - 16:30:00 WIB
Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri
Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut mendatangi Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Kemendagri, Muhammad Rullyandi mengatakan bupati dan wabup Talaud terpilih tetap bisa dilantik karena tak cacat hukum. Dia berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tahun 2009. Rullyandi mengatakan masa jabatan kepala daerah dianggap satu periode kalau yang bersangkutan sudah menjalankannya selama lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari setengah periode.

"Keputusan sudah dianggap final dan tidak ada persoalan hukum lain. Dan harus segera dilakukan pelantikan sesuai pasal 164 yang menyebut bupati dilantik oleh gubernur," kata dia.

Rully mengatakan Mendagri Tito Karnavian perlu mengeluarkan surat keputusan sebagai jawaban atas polemik ini. Meski semua pihak sepakat melihat pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih tidak cacat hukum.

"Kita harus melihat keputusan mendagri nanti adalah keputusan yang sesuai dengan putusan MK mengenai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut