Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Srawung Agung, Kapolri Ajak Jajaran Kolaborasi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dipecat karena Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri 

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:41:00 WIB
Tak Terima Dipecat karena Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri 
Ilustrasi. Eks Kapolsek Kebayoran Baru dipecat karena narkoba (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri dan Kapolda Metro Jaya digugat oleh mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak terima dipecat dari Korps Bhayangkara. Benny dipecat dari Kepolisan lantaran mengkonsumsi narkoba.

Narkoba ditemukan di ruangan Benny saat dilakukan penggeledahan oleh Propam.

Dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN tercatat gugatan dilayangkan Benny kemarin, Senin 20 Desember 2021. 

Gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Bennya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menyebut ditemukan narkoba di kantor Benny. 

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya," ujar Gatot, 21 November 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut