Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI

Jumat, 03 April 2020 - 06:23:00 WIB
Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Uzur syar'ri lainnya seperti adanya hujan deras yang dapat mengkhawatirkan keselamatan. Sedangkan saat ini, wabah virus Corona atau Covid-19 dianggap sangat berbahaya jika memaksakan salat Jumat karena mengumpulkan masa yang banyak.

"Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," ujarnya.

Dia menegaskan, selama wabah Corona masih ada maka dianjurkan untuk salat di rumah. Kewajiban salat Jumat gugur bila diganti dengan salat zuhur.

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut