Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:30:00 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016
Tambang batu bara ilegal di IKN sudah beroperasi sejak 2016. (foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng kementerian terkait untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih, wilayah Taman Hutan Raya merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi tumbuhannya.

"Karena Taman Hutan Raya merupakan wilayah pencadangan negara dengan biaya perusakan hutan, seperti kayu yg merupakan tanam tumbuh pelepasan karbon dan pengendalian erosi. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja," ujar Nunung.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut