Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka
Kemenhut menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.

Petugas segera menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja. 

"Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan," kata Dwi. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. 

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” katanya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut