Tampang Alvi Maulana Pelaku Mutilasi di Mojokerto, Mengaku Sangat Menyesal
"Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Beberapa bagian tubuh sudah dibuang ke jurang di Jalan Raya Cangar, Pacet," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia berserakan di jurang kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet. Analisis forensik pada telapak tangan berhasil memastikan identitas korban adalah TAS (25).
Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut temperamen, sering mengunci pelaku di kamar kos, serta kerap menuntut kebutuhan ekonomi.
"Mereka punya hubungan asmara tapi bukan pasangan suami istri sah," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Donald Karouw