Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka Narkoba Tiba di Mabes Polri, Tangan Terborgol

Senin, 27 Mei 2024 - 17:06:00 WIB
Tampang Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka Narkoba Tiba di Mabes Polri, Tangan Terborgol
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap usai buron selama tiga pekan terkait kasus narkoba dengan bukti 70 kg sabu tiba di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dia ditangkap usai menjadi buronan kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu

Berdasarkan pantauan iNews.id, Sofyan tiba mengenakan baju tahanan. Tangannya pun terborgol. 

Dia hanya tertunduk dan terus berjalan dikawal dua pengamanan. Dia bungkam saat ditanya apakah penjualan narkoba itu digunakan untuk kampanye.

Sebelumnya, Sofyan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana narkoba. Dia sudah tiga pekan berstatus buronan.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan kabur ke wilayah Aceh Tamiang hingga Medan dan ditangkap di Aceh. 

"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Sofyan, kata Mukti, ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 70 kg sabu. Dia ditangkap saat berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya.

Tidak hanya memiliki barang haram tersebut, Sofyan juga berperan sebagai pengendali narkoba. 

Bahkan Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, yang jelas ia sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya. 

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut