Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu

Senin, 27 Mei 2024 - 11:06:00 WIB
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu
Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Dia ditangkap usai berstatus buron terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Dia membenarkan S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar dia.

Menurut dia, penangkapan berawal dari analisis dan pemetaan lokasi persembunyian S. Tersangka, lanjutnya, sempat melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu sebelum akhirnya tertangkap.

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut