Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28:00 WIB
Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi mengenakan rompi bernomor 136 (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Lima orang itu langsung ditahan di Rutan KPK.

Kelimanya tidak diperlihatkan KPK saat konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari ini. Namun, mereka terlihat awak media saat digiring ke mobil tahanan.

Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.

Para tersangka kasus pajak digiring ke mobil tahanan (foto: Jonathan Simanjuntak)
Para tersangka kasus pajak digiring ke mobil tahanan (foto: Jonathan Simanjuntak)

Saat digiring, mereka berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136.

Mereka juga menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut