Tampung Aspirasi, Tim UU ITE Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) akan membuka hotline bagi masyarakat untuk mengadukan masalah yang pernah dialami terkait UU tersebut. Aspirasi dibutuhkan untuk menambah pertimbangan yang tidak disampaikan para ahli.
"Ada berbagai kluster narsum untuk beri saran masukan dan pandangan kepada tim. Di samping itu banyak kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan untuk kami undang, maka nanti akan kami sampaikan dengan kami umumkan hotline yang bisa dihubungi," kata Ketua Tim Kajian Sugeng Purnomo dalam keterangan video yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Sugeng memaparkan, hotline tersebut tersedia di dua platform, yakni aplikasi pesan singkat WhatssApp dan e-mail. Nomor tujuan dan alamat e-mail, kata Sugeng, akan segera diumumkan.
"Baik itu sarana WA maupun dengan sarana e-mail yang mungkin akan kami umumkan. Ini untuk membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan UU ITE ini," ujarnya.
Dia menegaskan, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas pengkajian berbeda. Dia menjelaskan, sub tim pertama bertugas mengkaji implementasi dari UU ITE yang nantinya akan diseragamkan dengan satu pedoman.
Kemudian, untuk sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal yang multitafsir atau karet dalam UU tersebut. Nantinya akan diputuskan hasil rekomendasi, perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut
"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini ya," tuturnya.
Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin lalu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq