Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:07:00 WIB
Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak yang tidak puas atas putusan itu bisa mengajukan upaya hukum.
"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum apabila ada pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tuturnya.
Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama