Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:07:00 WIB
Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY: Silakan Ajukan Upaya Hukum jika Tak Setuju
Komisi Yudisial meminta pihak yang tak puas dengan putusan PN Jakpus perintahkan tunda pemilu untuk mengajukan upaya hukum. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak yang tidak puas atas putusan itu bisa mengajukan upaya hukum.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum apabila ada pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tuturnya.

Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut