Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket, KPK Kirimkan Surat 13 Halaman
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat mengenai rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. Lembaga antirasuah itu pun sudah mengirimkan surat balasan yang berisi sejumlah poin tanggapan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat Pansus Hak Angket DPR diterima pada 9 Februari 2018. KPK membalasnya pada 13 Februari 2018. Surat disertai lampiran 13 halaman mengenai uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Febri menuturkan. secara umum KPK menyampaikan beberapa hal dalam surat tersebut. Prinsipnya, KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Nomor 14 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan KPK menghargai sejumlah poin di laporan tersebut.
"Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK. Karena itulah dilampirkan uraian tentang aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan," ujar Febri di Jakarta, Rabu (13/2/2018).