Tangkap Pemburu Satwa Langka, TNI Amankan Kakatua Raja
JAKARTA, iNews.id - Satgas Yonif PR 328/DGH TNI AD menangkap pemburu satwa langka di perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG). Satgas Yonif PR 328/DGH mengamankan barang bukti berupa empat ekor burung kakaktua raja, kakaktua putih dan Nuri.
Penangkapan tersebut berawal saat Komandan Pos (Danpos) Mosso Lettu Arm TNI Ilham mendapatkan laporan dari Agus Wefapua (Kepala Kampung Mosso) ada perburuan burung langka di kampungnya.
"Kampung Mosso merupakan daerah perbatasan RI-PNG dan terletak sekitar 65 km dari Jayapura,” ujar Erwin Iswari dalam siaran pers tertulis, Senin (11/2/2019).
Mendapatkan informasi tersebut, Danpos Mosso langsung memperketat pemeriksaan dijalur lalu lintas Kampung Mosso. Tujuannya untuk mengantisipasi penyelundupan yang dilakukan para pemburu.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Selasa (5/2/2019) mereka berhasil menangkap dua orang pengendara motor yang membawa empat ekor burung.
“Kita ketahui bersama bahwa burung-burung tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi pemerintah dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHLK) tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ucapnya.
Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan yang berwajib dan Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa langka yang berhasil diamankan itu diserahkan untuk dikembalikan ke alam.
“Untungnya keempat burung tersebut masih hidup sehingga upaya pelaporan dari kepala kampung dan pengamanan dari satgas bisa menyelamatkan satwa langka dan menjaga kelestarian alam Papua yang sangat istimewa ini,’’katanya.
Editor: Kurnia Illahi