Tangkap Romy, KPK Amankan Uang Dalam Pecahan Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penangkapan pria yang akrab disapa Romy itu, lembaga antirasuah mengamankan sejumalah uang.
"Yang bisa disampaikan, yang bisa saya konfirmasi saat ini ada uang yang diamankan dalam pecahan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Dia mengatakan, pihaknya menduga barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Kementerian ini tidak hanya di Jakarta ya tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," ujarnya.
Kendati demikian, Febri mengaku, pihaknya masih meniliti apakah uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
"Jadi kami duga terkait dengan hal itu apakah itu suap, apakah itu gratifikasi atau bentuk korupsi yang lain, saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status," tuturnya.
"Saya kira karena dalam konteks hukum yang kami duga terjadi adalah diduga ada pemberian dan penerimaan uang terkait pengisian jabatan," tambah Febri.

Dalam OTT KPK hari ini, mengamankan lima orang dari unsur pejabat Kemenag dan anggota DPR serta swasta. "Tadi pagi tim KPK mengamankan lima orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya. Jadi kami juga ini bukan transaksi pertama," katanya.
"Lima orang tersebut ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama pejabat di daerah ya di Kementerian Agama," tambahnya.
Hari ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur yang turut mengamankan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Hingga saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan kelimanya di Polda Jawa Timur. KPK memiliki waktu hingga 1×24 untuk menentukan status hukum dari kelima orang yang diamanatkan. Rencananya kelima orang itu akan diboyong ke Jakarta malam ini.
Editor: Djibril Muhammad