Taufik Kurniawan Ditahan KPK, JK: Kasihan Juga, Orang Baik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pengurusan APBD Kebumen.
Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut angkat bicara terkait penahanan salah satu pimpinan DPR tersebut. Bagi dia, Taufik Kurniawan adalah orang yang baik.
"Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR) tapi masih dalam tahanan; kasihan juga, orang baik," katanya kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (11/6/2018).
Taufik Kurniawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.