Taufik Kurniawan pun Rasakan Borgol KPK
"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sd 3 Februari 2019," kata Febri.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.
Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.
Editor: Zen Teguh