Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Ini yang Meringankan
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:37:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa Putra lolos dari vonis mati terkait kasus peredaran narkotika. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringakan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut dalam pertimbangan yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.