Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:56:00 WIB
Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya
Kejaksaan Agung. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"Semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Hari mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai penyalahgunaan dana investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Dalam perkembangan kasus tersebut, Jiwasraya dianggap melanggar prinsip kebijakan pengelolaan keuangan sehingga membuat perusahaan asuransi negara itu mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun.

BACA JUGA: Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain fee broker fiktif, pembelian saham yang kurang likuid, dan pembelian reksadana yang dikelola oleh manajer investasi. Sejak 27 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020, Kejagung telah memeriksa 81 orang. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut