Telusuri Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi
Jumat, 26 Mei 2023 - 13:25:00 WIB
Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun ditetapkan lagi sebagai tersangka TPPU.
Editor: Reza Fajri