Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT Delta Beton Indonesia Roy Tanuwidjaja. Roy rencananya akan diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Roy menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Selain Roy, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Mohammad Suli, Mahendra Dito, Bona Bakti Nasution, serta Dita Yusuf Pambudi.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, saksi atas nama Mohammad Suli dan Mahendra Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Sementara itu, Bona Bakti Nasuion merupakan manajer salah satu hotel di Jakarta dengan nama Hotel Sunbreeze. Lalu, Dita Yusuf merupakan karyawan dari hotel tersebut.