Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi

Rabu, 17 Juni 2020 - 12:17:00 WIB
Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Hiendra Soenhoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini keberadaan Hiendra masih belum diketahui alias buron.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut