Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Hiendra Soenhoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini keberadaan Hiendra masih belum diketahui alias buron.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq