Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan
Advertisement . Scroll to see content

Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Jumat, 28 Mei 2021 - 20:30:00 WIB
Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut