Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap
Jumat, 28 Mei 2021 - 20:30:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama