Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum
Di sisi lain, Djamari menyinggung praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat dan dikenal sebagai kearifan lokal.
Dia menyebut terdapat ketentuan yang sebelumnya memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk melakukan pembakaran lahan bagi kepentingan lokal dengan luasan tertentu.
“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare,” ucapnya.
Namun, pemerintah untuk sementara menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mencegah meluasnya karhutla.
“Sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda. Kita hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” tandasnya.
Editor: Rizky Agustian