Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Jumat, 03 Juni 2022 - 12:18:00 WIB
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya
Ilustrasi tenaga honorer pada 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Pemerintah pun akan menggantinya dengan tenaga outsourcing.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. 

Hal ini sesuai dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata  Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Tak hanya itu, ia juga meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengangkat outsourcing sesuai kebutuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut