Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Kesehatan Kurang akibat Pandemi, Kemenkes Permudah Syarat Praktik

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:30:00 WIB
Tenaga Kesehatan Kurang akibat Pandemi, Kemenkes Permudah Syarat Praktik
Ilustrasi Perawat (Foto: Instagram/Jokowi).
Advertisement . Scroll to see content

Namun demikian, Kadir menegaskan pelayanan pasien harus tetap terjamin serta keselamatan pasien menjadi nomor satu. “Kita tetap akan jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” katanya.

Selain itu, Kadir mengatakan sebagai antisipasi over capacity tempat tidur di rumah sakit, Kemenkes melalui Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

“Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi,” kata Kadir.

“Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40 persen,” ujar Kadir.

Selain itu, Kadir menegaskan jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta. “Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut