Sebelumnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Kubu petahana menganggap revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.
TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK
TKN berpendapat, PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 membedakan tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.
“Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” kata Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku